|
Apa itu Rumah Subsidi dan KPR Subsidi? |
Pengertian Rumah Subsidi
Pengertian Rumah Subsidi - Menurut situs Direktorat Jenderal Pembiayaan
Infrastruktur Kementerian PUPR dijelaskan Bahwa Rumah Subsidi adalah rumah
yang dibangun dengan harga terjangkau yang diperoleh melalui skema KPR, baik
secara konvensional maupun dengan skema syariah.
Dan Perumahan subsidi merupakan salah satu Program & Fasilitas yang
disediakan oleh Pemerintah Indonesia untuk masyarakat Indonesia yang sedang
mencari Rumah Tinggal idaman dengan mempunyai harga terjangkau. Karena, Rumah
Subsidi adalah salah satu bagian dari kebutuhan hidup yang menjadi prioritas
untuk dimiliki setiap orang.
Perumahan Subsidi menjadi solusi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
untuk bisa memiliki Tempat Tinggal yang layak huni dengan harga terjangkau.
Dengan adanya program perumahan subsidi dari Pemerintah Indonesia, masyarakat
indonesia menjadi bisa membeli Rumah Tinggal dengan harga yang terjangkau,
karena Pemerintah Indonesia memberikan bantuan yang tidak mengenakan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) terhadap kepemilikan Rumah Subsidi tersebut dan
seperti layaknya memiliki rumah komersial. Dan Rumah Tinggal adalah impian
semua orang.
Apa yang dimaksud dengan KPR Bersubsidi ?
KPR Bersubsidi adalah Kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan
dan/atau kemudahan perolehan rumah bagi pemerintah berupa dana murah jangka
panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana baik
secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.
Apa yang dimaksud dengan Kredit Kepemilikan Rumah Subsidi Selisih Bunga
?
KPR SSB adalah Kredit kepemilikan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana
secara konvensional yang mendapat pengurangan suku bunga melalui Subsidi Bunga
Kredit Perumahan.
Apa yang dimaksud dengan Pembiayaan Pemilikan Rumah Subsidi Selisih Marjin
(KPR SSM)?
Kredit Pemilikan Rumah Subsidi Selisih Marjin (KPR SSM) adalah pembiayaan
pemilikan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana dengan prinsip syariah
yang mendapat pengurangan marjin melalui Subsidi Bunga Kredit Perumahan.
Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) ?
Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) adalah Subsidi pemerintah yang diberikan
kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka pemenuhan sebagian/
seluruh uang muka perolehan rumah.
Apa yang dimaksud dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan
(FLPP)?
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah dukungan fasilitas
likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan
oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Apa yang dimaksud dengan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ?
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) adalah masyarakat yang mempunyai
keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk
memperoleh rumah.
Apa yang dimaksud dengan Pelaku Pembangunan?
Pelaku Pembangunan adalah setiap orang atau badan hukum yang melakukan
pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
Apa yang dimaksud dengan Bank Pelaksana dalam KPR Bersubsidi?
Bank Pelaksana adalah bank umum, bank umum syariah, dan unit syariah yang
bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam
rangka penyaluran kemudahan dan/atau bantuan perolehan rumah bagi MBR.
Apa saja bentuk Kemudahan dan/atau bantuan perolehan rumah bagi MBR?
Bentuk kemudahan dan/atau bantuan perolehan rumah diberikan bagi MBR berupa:
-
KPR dengan suku bunga 5% per tahun sepanjang masa pinjaman melalui KPR
sejahtera dan KPR SSB/SSM;
-
Subsidi bantuan uang muka perumahan sebesar Rp. 4.000.000,00 untuk pembelian
rumah tapak; dan
Pembebasan Pajak pertambahan Nilai sesuai peraturan perundang-undangan.
Apa yang dimaksud dengan Subsidi Bunga Kredit Perumahan?
Subsidi Bunga Kredit Perumahan adalah Subsidi Pemerintah yang diberikan
kepada masyarakat berpenghasilan rendah berupa selisih suku bunga/marjin
antara kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang menggunakan suku bunga
komersial dengan suku bunga/marjin kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang
dibayar oleh debitur/nasabah ditetapkan oleh Pemerintah.
Apa yang dimaksud dengan Proses pencairan tagihan bank?
Proses pencairan tagihan bank adalah proses penagihan kemudahan dan / atau
bantuan pembiayaan perumahan dari bank pelaksana kepada PPDPP / Satker,
proses pengujian tagihan, dan proses pembayaran melalui Bank
Pelaksana.
Apa yang dimaksud dengan Ketepatan sasaran penerima bantuan KPR
bersubsidi?
Tepat sasaran adalah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh
Pemerintah. Ketepatan sasaran penerima KPR Bersubsidi sekurang – kurangnya
meliputi:
-
Ketepatan dalam pemenuhan persyaratan dan kriteria MBR penerima KPR
Bersubsidi sesuai peraturan perundang – undangan;
-
Kesesuaian harga jual rumah yang dibeli menggunakan KPR bersubsidi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
-
Pemanfaatan rumah oleh pemilik sebagai hunian atau tempat tinggal sesuai
ketentuan peraturan perundang- undagan.
Bagaimana proses verifikasi dalam penyaluran KPR Bersubsidi?
Proses verifikasi dalam penyaluran KPR bersubsidi tertuang pada Pasal 25 ayat
(4a) dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang-kurangnya meliputi :
-
Pemeriksaan administrasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1);
-
Analisa Kelayakan dan Kemampuan mengangsur permohonan KPR Sejahtera; dan
sekurang-kurangnya harus dilengkapi dengan; Atap, lantai dan dinding yang
memenuhi persyaratan teknis keselamatan, keamanan dan kehandalan bangunan;
-
Terdapat jaringan distribusi air bersih perpipaan dari PDAM atau
sumber air bersih lainnya yang berfungsi ;
- Jalan lingkungan yang telah selesai dan berfungsi dan;
- Saluran/Drainase lingkungan yang telah selesai dan berfungsi.
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud di atas belum terpenuhi, Bank
Pelaksana dapat melaksanakan perjanjian KPR Sejahtera apabila telah memenuhi
persyaratan:
-
Pelaku pembangunan menyerahkan bukti pembayaran biaya penyambungan listrik
dari PLN.
-
Jalan lingkungan paling sedikit telah dilakukan perkerasan badan jalan dan
berfungsi;
- Ada pernyataan dari pelaku pembangunan bahwa :
-
(a) bersedia menyelesaikan jalan lingkungan paling lambat 3 (tiga) bulan
sejak perjanjian kredit/akad pembiayaan KPR Sejahtera;dan
-
(b) bersedia menyerahkan jaminan kepada Bank Pelaksana berupa dana yang
ditahan paling sedikit 2 (dua) kali nilai jalan lingkungan yang belum
terselesaikan berdasarkan penilaian (appraisal) Bank Pelaksana.
(Ada surat pernyataan dari calon debitur/nasabah menerima kondisi jalan
lingkungan dan/atau listrik sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b.)
Dalam hal pelaku pembangunan belum menyelesaikan jalan lingkungan sampai
dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf c1, maka Bank Pelaksana
melakukan :
-
Menunjuk badan usaha jasa konstruksi untuk menyelesaikan jalan lingkungan
paling lambat 1 (satu ) bulan dengan menggunakan dana jaminan pelaku
pembangunan;atau
-
Menyerahkan dana jaminan pelaku pembangunan kepada debitur atau nasabah
untuk menyelesaikan jalan lingkungan.
-
Bank Pelaksana membuat daftar rekapitulasi kelompok sasaran yang lolos
verifikasi dan menerbitkan surat pernyataan verifikasi.
Verifikasi dilakukan oleh Bank Pelaksana dalam rangka mengecek kesesuaian
persyaratan dengan dokumen permohonan yang disampaikan oleh MBR, meliputi:
- Pemeriksaan administrasi terhadap dokumen persyaratan MBR;
-
Analisa kelayakan dan kemampuan mengangsur pemohon KPR Bersubsidi; dan
-
Pemeriksaan fisik bangunan rumah, prasarana, dan sarana serta utilitas umum.
Berapa besaran SBUM yang diterima oleh MBR?
Jumlah besaran SBUM yang diterima oleh MBR sesuai dengan Keputusan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan
Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah
Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun, serta Besaran Subsidi
Bantuan Uang Muka Perumahan.
Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang diberikan kepada penerima KPR
Bersubsidi sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah).
Apakah perbedaan manfaat program FLPP dan SSB yang diperoleh bagi MBR?
MBR bisa memilih apakah akan menggunakan FLPP atau SSB sesuai dengan
ketersediaan program di Bank Pelaksana yang menyalurkan program itu.
Apakah MBR dapat memilih mengajukan program FLPP atau SSB saat pengajuan
KPR Bersubsidi?
MBR bisa memilih apakah akan menggunakan FLPP atau SSB sesuai dengan
ketersediaan program di Bank Pelaksana yang menyalurkan program itu.
Apakah MBR yang mengajukan FLPP/SSB otomatis langsung mendapatkan SBUM?
MBR tetap harus mengajukan SBUM bersamaan dengan pengajuan KPR Bersubsidi
sepanjang anggarannya masih tersedia.
Bagaimana cara MBR mengecek KPR Subsidi disetujui mendapatkan SBUM?
MBR dapat mengecek rekening Koran dan pemindahbukuan di buku tabungan
debitur/ nasabah pada bank tempat mengajukan KPR Bersubsidi. Apabila ada
pemindabukuan dari rekening tersebut, maka SBUM telah dibayar oleh
pemerintah kepada pengembang.
Apakah MBR yang pernah wanprestasi dalam proses KPR Bersubsidi masih dapat
mengajukan KPR Bersubsidi dikemudian hari?
MBR hanya dapat memanfaatkan KPR bersubsidi satu kali, sehingga jika sudah
pernah menerima KPR Bersubsidi sebelumnya apalagi sampai wanprestasi, maka
akan masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat untuk memanfaatkan KPR
Bersubsidi lagi.
Bagaimana dengan MBR yang memiliki gaji pokok diatas 4 juta (Rp. 4.1 juta)
mengingat banyak MBR yang berpenghasilan diatas ketentuan tetapi memerlukan
bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah?
Berdasarkan KepmenPUPR Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan
Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak
dan Satuan Rumah Sejahtera Susun, Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka
Perumahan, saat ini batasan penghasilan MBR yang dapat memanfaatkan KPR
Bersubsidi maksimal Rp. 4.000.000,00 untuk pembelian rumah tapak atau
maksimal Rp. 7.000.000,00 untuk pembelian satuan rumah susun.
Apakah MBR boleh membeli kelebihan tanah (posisi rumah hoek)?
MBR boleh saja membeli kelebihan tanah/hook, sepanjang harga rumah ditambah
kelebihan tanah/hook tidak melebihi dari harga rumah yang disubsidi oleh
pemerintah. Kenyataannya rumah yang di hook, harganya selalu diatas harga
rumah yang disubsidi oleh pemerintah.
Apakah penghunian rumah subsidi dibatasi hanya boleh dihuni oleh keluarga
inti pemohon ?
Rumah subsidi sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2016 tentang
Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan
Rendah juncto Peraturan Menteri PUPR Nomor 26/PRT/M/2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau
Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, yang dapat
menempati rumahnya adalah MBR yang mengajukan KPR sesuai dengan Surat
Pernyataan Permohonan KPR Bersubsidi.
Orang lain dapat menghuni rumah subsidi sepanjang juga dihuni oleh pemilik
rumah.
Seringkali MBR non fix income tidak lolos analisa bank, bagaimana solusi
dari pemerintah mengingat telah ada pengaturan bantuan dan/atau kemudahan
pembiayaan perumahan bagi MBR dengan penghasilan tidak tetap?
Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang diberikan oleh
Pemerintah dalam bentuk KPR Bersubsidi disalurkan melalui Bank Pelaksana,
sehingga Bank Pelaksana harus melakukan analisa kelayakan KPR/kemampuan
membayar angsuran dari MBR yang mengajukan KPR Bersubsidi.
Berapa biaya BPHTB untuk rumah KPR bersubsidi, apakah gratis atau ada biaya
tertentu ? jika gratis apakah ada undang- undang yang mengatur soal BPHTB
ini ?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak
Atas Tanah Dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun
2000, besaran BPHTB yang harus dibayar untuk pembelian rumah bersubsidi
sebesar 5% terhadap harga rumah dikurangi Rp. 60.000.000,00.
Pengguna FLPP perumahan type 36/60 di Jawa Tengah, menjadi permasalahan
mengenai sertifikat rumah yang belum jadi, padahal sudah membayar angsuran
di BTN. Setelah di cek sertifikatnya ke Bank BTN ternyata belum jadi dan
developer melarikan diri dan hasil rumah banyak yang mengecewakan, bagaimana
pemerintah memberikan solusi terkait permasalah seperti ini ?
Untuk masalah sertifikat menjadi tanggung jawab dari Bank untuk
menyelesaikannya. Mengingat sertifikat tersebut merupakan jaminan kredit bagi
Bank.
Untuk mengatasi pengembang/developer yang bermasalah, mulai tahun 2018, semua
pengembang yang ingin membangun rumah bersubsidi harus teregistrasi terlebih
dahulu di Kementerian PUPR. Selain itu, Ditjen Pembiayaan Perumahan sudah
mengeluarkan SE agar semua Bank Pelaksana harus memastikan pengembang yang
bekerja sama dengan mereka adalah benar.
Pengembang juga menandatangani pernyataan bahwa rumah yang dibangun memenuhi
persyaratan yang ada.
Kesepakatan jual beli dilakukan antara MBR dan pengembang, sehingga MBR
sebelum melakukan jual beli harus memastikan legalitas perumahan dalam bentuk
perijinan dan sertifikat tanah serta jejak rekam pengembang untuk menghindari
terjadinya wanprestasi. Dalam hal terjadi wanprestasi, maka dapat menempuh
penyelesaian melalui jalur hukum.
Menempati rumah subsidi selama 6 bulan ditempati ternyata terkena bencana
alam longsor dan rumah roboh, apakah bisa dipindahkan dengan rumah baru
dilokasi yang berbeda? Karena rumah tersebut tidak layak huni.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan hal ini kepada Bank
Pelaksana. Apakah kasus ini termasuk dalam force majure dalam perjanjian
ketika akad kredit. Jika iya termasuk, maka kredit dapat dihentikan. Untuk
kelanjutannya bisa dibicarakan dengan Bank Pelaksana.
Risiko bencana alam belum ditanggung oleh premi asuransi KPR Bersubsidi.
Seyogyanya, MBR sebelum membeli rumah melakukan pengecekan lokasi dan
lingkungan perumahan rumah yang akan dibeli untuk menghindari kemungkinan
terjadinya longsor atau banjir.
Apakah boleh masyarakat dari luar provinsi, katakanlah Aceh membeli rumah
FLPP di provinsi lain ?
Masyarakat dapat membeli rumah bersubsidi diluar provinsi tempat
KTP-Elektroniknya diterbitkan dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili
dari Desa/Kelurahan setempat bahwa yang bersangkutan tinggal di wilayah
tempat pembelian rumah bersubsidi dan harus dihuni oleh pemilik.
Untuk batas terendah rumah subsidi sekitar 60 M2 tetapi untuk batas
tertingginya berapa ? mohon di jelaskan payung hukumnya mengenai luas area
untuk perumahan bersubsidi
Sesuai dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor
403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (RS
Sehat) luas maksimal tanah adalah 200 m2, namun perlu juga dilihat peraturan
daerah setempat.
Apakah ada batasan harga maksimal untuk harga jual rumah subsidi di daerah
Jabodetabek, termasuk biaya hook? Mohon diinformasikan juga peraturan yang
berlaku
Batasan harga jual rumah subsidi ditetapkan dalam KepmenPUPR Nomor
552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi,
Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun,
Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. Untuk harga jual rumah
sejahtera tapak dibagi menjadi 9 zona wilayah, termasuk Jabodetabek,
sedangkan untuk satuan rumah sejahtera susun harga jual diteraokan
bersadarkan provinsi dan beberapa wilayah kabupaten/kota. Biaya akibat
kelebihan tanah dari standar luas tanah yang ditaarkan oleh pengembang jika
dijumlahkan dengan harga jual standar tidak boleh melebihi harga jual yang
ditetapkan dalam KepmenPUPR.
Kepada siapa atau lembaga apakah dapat meminta bantuan perlindungan hukum
untuk mempertahankan kesepakatan yang telah mengikat sejak uang muka
dilunasi?
Kesepakatan dan pembayaran uang muka dilakukan oleh pengembang dan MBR dan
perlu dituangkan dalam bentuk perjanjian hukum, menggunakan Akta Jual Beli
(AJB) atau Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) yang diketahui notaris.
Jika terjadi wanprestasi, maka MBR dapat meminta bantuan dari Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia.
Mengambil rumah subsidi type 36/72 Provinsi Sulawesi Selatan, namun pada
saat akad kredit di BTN, kami di WAJIBkan mengambil asuransi "zurichlife"
dgn cicilan rp. 300,000 /bln selama 10 thn sesuai cicilan, subsidi
pemerintah sudah mengcover asuransinya, kenapa harus bayar lagi, mohon
penjelasan ?
Dalam KPR Bersubsidi, suku bunga 5% yang dibayar oleh debitur/nasabah sudah
termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit,
sehingga tidak ada biaya asuransi tambahan yang harus dibayar oleh
debitur/nasabah untuk ketiga cakupan asuransi tersebut.
Secara umum, perumahan mencorakkan puak cungkup nan berperan menjadi milieu
pondok ataupun permukiman. rumah impian simple contoh rumah impian
sederhana rumah impian sederhana minimalis rumah impian
kayu rumah impian klasik impian rumah idaman ok google rumah
impian rumah tingkat impian rumah impian dari kayu rancangan
rumah impian rumah impian hunian tropis nan minimalis rumah mungil
impian rumah impian minimalis mewah cara mendesain rumah
impian Oleh atas itu guna seting hidup perlu terlestarikan. Rumah
merupakan bentuk raga ataupun gedung menjelang bekas bersembunyi, dimana
kalangan berjasa akan kesegaran jasmani pula rohani serta iklim sosialnya baik
dengan nama kesegaran bangsa serta pribadi. Jika Anda mengevaluasi bahwa
sayuran itu sehat lagi bermanfaat bahwa semakin besar keleluasaan Anda tentang
memakannya.
Keuntungan Perumahan Subsidi
Dengan biaya hingga syarat yang lebih mudah, perumahan subsidi memiliki
berbagai keuntungan yang ditawarkan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah
sendiri, di antaranya sebagai berikut:
Dengan harga yang lebih murah karena sudah mendapat bantuan dari pemerintah,
nominal cicilan dari perumahan subsidi setiap bulannya yang harus dibayarkan
menjadi lebih murah. Ambil contoh, jika harga perumahan subsidi di daerah
Bekasi adalah Rp 148 juta, maka perhitungan kewajiban cicilan pembayaran
berkisar Rp 1 juta per bulan. Namun kewajiban tersebut nantinya akan diatur
berdasarkan lama tenor yang diambil.
Selain cicilan perumahan subsidi yang lebih murah, uang muka atau DP dari
perumahan subsidi juga lebih terjangkau. Apalagi bagi Anda yang menggunakan
program KPR (kredit perumahan rakyat) maka uang muka akan jauh lebih murah.
Selain cicilan yang murah dan uang muka terjangkau, perumahan subsidi juga
memiliki penawaran jangka waktu pinjaman atau masa tenor yang cukup panjang,
yakni maksimal 20 tahun. Masa tenor yang panjang dari perumahan subsidi ini
juga ditambah pengenaan bunga tetap (fixed rate) yang membuat besaran cicilan
per bulannya tidak naik selama masa tenor.
Perumahan subsidi memiliki keuntungan di segi pengembang atau developer yang
terpercaya. Karena rumah subsidi merupakan program pemerintah dan banyak
menjalin kerjasama antar developer atau pengembang perumahan yang memiliki
track record baik dalam proses pengerjaannya.
Hal ini sangat menguntungkan untuk masyarakat yang menginginkan hunian agar
bisa terbantu urusan kepemilikan unit di perumahan subsidi nantinya. Terlebih,
para pengembang ini juga sudah mengerjakan berbagai proyek perumahan subsidi
sehingga pengalamannya sudah tidak perlu diragukan.
Dalam membuat program perumahan subsidi ini, pemerintah telah membuat sistem
yang ketat untuk menyelamatkan pembeli dari developer perumahan subsidi yang
nakal. Salah satunya memastikan tidak ada rumah yang inden atau dengan kata
lain semua rumah yang dijual sudah siap huni (ready stock). Selain itu, calon
pembeli juga bisa mengecek langsung kondisi rumah dan fasilitas yang akan
dibeli untuk memastikan apakah rumahnya dibangun di dalam perumahan subsidi
dengan kualitas baik atau tidak.
Kerugian Membeli Rumah Subsidi
- Lokasi yang Sulit Dijangkau
- Lokasi Jauh
Meskipun dijual dengan harga yang miring, rumah yang disubsidi biasanya berada
jauh dari pusat kota.
Hal ini wajar, mengingat harga lahan di pinggiran kota relatif lebih murah
dibandingkan di pusat kota.
Biasanya, lokasi pembangunan rumah ini berada di kawasan-kawasan satelit kota
besar.
Misalnya untuk kawasan Jabodetabek, beberapa perumahan subsidi tersedia di
Serpong, Gunung Putri, dan sebagainya.
Karena itu, penting untuk mempertimbangkan jarak dan juga fasilitas umum di
sekitar perumahan subsidi sebelum membelinya, misal akses transportasi umum
atau jalan utama yang memadai.
Lalu, pilih kawasan yang dinilai berpotensi untuk menjadi pusat keramaian di
kemudian hari.
Jalan Perumahan masih Berbentuk Tanah
Jalan Perumahan masih Berbentuk Tanah
Dibandingkan dengan rumah non-subsidi, masih banyak ditemukan rumah subsidi
yang jalan utamanya belum di aspal maupun dipasang paving block.
Hal ini menjadi masalah ketika musim hujan tiba, di mana akses jalan utama
akan dipenuhi lumpur karena masih dalam bentuk tanah.
Sekali lagi, hal ini wajar karena Anda membeli rumah yang harganya bahkan
tidak mencapai Rp200 jutaan.
Jadi, pastikan terlebih dahulu untuk mengecek kondisi rumah yang akan
dibeli.
Itulah kekurangan dan keuntungan rumah subsidi. Semoga informasi ini dapat
membantu Anda sebelum membeli hunian.
Bagi Anda yang sedang mencari rumah subsidi, ada banyak pilihan di situs jual
beli properti rumah123.com, misalnya Griya Bukit Intan, Perumahan Permata
Indah, dan sebagainya.
Jenis-jenis Pembiayaan Perumahan Bersubsidi
Pemerintah menyediakan rumah subsidi pada Tahun Anggaran 2021 melalui empat
program bantuan pembiayaan rumah, yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan
perumahan (FLPP) atau KPR bersubsidi, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM),
Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan
Rakyat (Tapera).
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR.
Pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian PUPR. Artinya, FLPP hanya bisa
diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mendapatkan perumahan
subsidi ini adalah gaji/penghasilan pokok tidak melebihi dari 4 juta rupiah
untuk rumah sejahtera tapak dan 7 juta rupiah untuk rumah sederhana susun.
Kemudian peserta KPR FLPP harus menempati rumah yang dibeli dengan skema
kredit tersebut. Artinya, rumah tersebut tidak boleh dijual atau disewa kepada
orang lain.
- Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
Jenis KPR subsidi ini diberikan dalam rangka memenuhi sebagian atau seluruh
uang muka perolehan rumah. Bagi masyarakat yang menjadi penerima FLPP, maka
secara otomatis akan menerima bantuan SBUM ini.
Jumlah besaran SBUM yang diterima MBR sesuai dengan Keputusan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan
Penghasilan Kelompok. Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang
diberikan kepada penerima KPR Bersubsidi sebesar Rp4 juta.
- Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)
Jenis berikutnya yaitu program bantuan pemerintah yang diberikan kepada MBR
yang telah memiliki tabungan. Tujuannya untuk memenuhi sebagian uang muka
perolehan rumah atau sebagian uang muka perolehan rumah. Selain itu, bisa juga
sebagian dana untuk pembangunan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan
dari bank pelaksana.
Subsidi bantuan uang muka yang diberikan hingga sebesar Rp 32,4 juta. Pemohon
setidaknya memiliki dana sebesar 5 persen dari total harga rumah. Lalu untuk
tahun keempat suku bunga mengambang dengan tetap memperhatikan batas tertinggi
yang ditetapkan pemerintah.
- Syarat Mengajukan Perumahan Subsidi
Tidak semua kategori masyarakat bisa mendapatkan fasilitas perumahan subsidi.
Ada beberapa syarat jika ingin mendapatkannya, yaitu:
Syarat Penerima
-
Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
- Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah
-
Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah
menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
-
Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi dari 4 juta rupiah untuk rumah
sejahtera tapak dan 7 juta rupiah untuk rumah sederhana susun
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
-
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT)
Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang
berlaku.
- Dokumen Pengajuan KPR Bersubsidi
-
Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan
-
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)Pemohon dan Pasangan, fotocopy Kartu
Keluarga, fotocopy Surat Nikah/Cerai
-
Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat
Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi
pemohon pegawai)
-
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat
Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon
wiraswasta)
- Fotocopy izin praktek (bagi pemohon profesional)
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotocopy rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
- Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
-
Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari
pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.
Tak bisa dimungkiri pula jika biaya memiliki peran besar dalam merealisasikan
impian Anda memiliki rumah. Tentu saja dalam membutuhkan dana yang sesuai Anda
juga membutuhkan waktu dalam pengumpulan dananya.
Oke, mungkin untuk bisa memahami Apa itu Rumah Subsidi dan KPR Subsidi? Cukup jelas ya, semoga dengan apa yang kami sampaikan ini bisa bermanfaat dan selain itu, kami juga mempunyai informasi tentang Perumahan - Perumahan yang di jual khusunya di kota batam, dan untuk info lengkap nya bisa lihat di artikel kami dengan Judul CIPTA GROUP, disitu kami memberikan banyak info Perumahan yang di jual.
Dan untuk waktu nya, kami ucapkan banyak terimakasih.. Salam Cuan....
Source:
https://ppdpp.id/
http://rumahsubsidi.pu.go.id/
http://pembiayaan.pu.go.id/kpr-bersubsidi
http://pembiayaan.pu.go.id/syarat-penerima-program-kpr-flpp